Mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis dalam bidang teknik konstruksi yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten.
Bidang Bina Teknik mempunyai tugas menyusun, melaksanakan dan mengoordinasikan kebijakan perencanaan dan desain, pengawasan dan manajemen konstruksi serta pembinaan jasa konstruksi.