Mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis dalam bidang Penataan Ruang yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten, Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang, Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.